oleh

Dorong Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Tuban Sosialisasikan PTSL 2025 di Desa Sambonggede

kotatuban.com – Upaya mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menggelar penyuluhan di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, pada Rabu (5/2/2025).

Dalam kegiatan ini, warga diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran tanah, persyaratan administratif, serta kelengkapan berkas yang harus disiapkan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti program PTSL dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah secara lebih cepat dan mudah.

Penyuluhan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tuban, Polres Tuban, Inspektorat Tuban, Camat Merakurak, Kepala Desa Sambonggede, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan program PTSL dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah. “Kami ingin memastikan bahwa warga memahami setiap tahapan dalam program PTSL ini, sehingga mereka dapat mengurus sertifikat tanahnya dengan lebih mudah dan tanpa kendala,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam mengikuti program PTSL 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, guna mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat. (co)