kotatuban.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, terhadap Sudartomo. Mantan Dosen Universitas Sunan Bonang (USB) Tuban tersebut terlibat dalam pemakai Narkotika jenis sabu. Selain Sudartomo, teman perempuannya Hasna Sinartati yang bekerja sebagai karyawan di Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban, juga di vonis sama oleh majlis hakim.
”Kedua terdakwa itu, terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan narkotika. Sehingga hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara,” terang Humas PN Tuban, Bayu Agung Kurniawan, Kamis (14/04).
Sidang di PN Tuban yang di pimpin hakim ketua majelis H. Ridwan, SH.MH, terdakwa melanggar tindak pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI nomor 35 tehaun 2009 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Juncto UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan.
”Hakim juga menetapkan 2 poket kristal putih narkotika jenis sabu, yang di bungkus plastik klip warna putih dengan berat 0,85 gram, sebagai salah satu barang bukti,” ungkapnya.
Diketahui, kedua terdawa tersebut ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban, usai memakai narkotika jenis Sabu, pada bulan Desember 2015 yang lalu. Mereka di tangkap saat pesta sabu di dalam rumah milik Hassa Sinartati.
Penangkapan bermula saat Hassa Sinartati, usai membeli sabu-sabu dari Surabaya dengan harga Rp 700 ribu satu poket. Selanjutnya, pulang ke Tuban dengan memanggil Sudartomo, yang juga tercatat sebagai karyawan di Yayasan PGRI Tuban.
Saat petugas datang di rumah tersangka, perempuan tersebut berusaha membuang sisa sabu yang habis di pakai di belakang rumah. Tak banyak bicara, petugas Polres Tuban menyisir dan menggeledah isi rumah, ternyata menemukan sabu dengan berat 0,85 gram. (duc)