kotatuban.com-Kelangkaan pupuk yang kerap terjadi di Kabuaten Tuban, terutama pada saat musim penghujan lantaran banyak lahan pesanggem (lahan perhutani) yang digarap warga juga mewnyedot ppuk. Akibatnya, lahan yang sebenarnya tidak masuk hitungan penggunaan pupuk subsidi itu, ikut menyerap alokasi pupuk, sehingga alokasi kebutuhan pupuk di Tuban tidak mencukupi.
“Ini yang menyebabkan pupuk selalu kurang, lahan yang semestinya tidak ikut menyerap pupuk jadi menyerap pupuk juga,” terang Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, Karjo, Senin (19/1)
Karjo menjelaskan, pihaknya telah melakukaan pembahasan terkait persoalan yang ada setiap tahun itu, yakni, dengan mengajukan alokasi pupuk subsidi untuk lahan pesanggem. Dengan begitu diharapkan jekurangan pupuk selama ini dapat diatasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), yakni, KPH Tuban, Jatiroga dan Parengan agar dapat menginventarisir berapa luasan lahan yang digarap pesaggem. Meski tidak semua terpenuhi setidaknya ada untuk lahan pesanggem,” terang Karjo.
Lebih lanjut, politisi asal partai PDIP tersebut menjelaskan, kelangkaan pupuk tidak hanya menjadi persoalan sulit bagi petani. Namun, dengan kelangkaan itu akan memicu kenaikan harga, bahkan melebihi Harga Ecerat Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Persoalanya kalau pupuk langka harga juga akan naik, ini yang menjadi persoalan. Makanya, karena baik penggarap pesanggem maupun non pesanggem adalah rakyat yang perlu mendapat pupuk kami akan usulkan alokasi juga untuk lahan pesanggem,” sebut Karjo.
Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Tuban, Suparno, saat dikonfirmasi terkait harga pupuk di pasaran yang jauh dari HET mengungkapkan, jika itu terjadi, dapat dipastikan yang menjualnya hal bukan kios pupuk resmi, melainkan kios pupuk ilegal dan praktek oknum penjual pupuk nakal demi keuntungan pribadi.
“Kami pastikan itu bukan kios resmi, karena yang resmi pasti akan menjual sesuai HET yang ada,” kata Suparno.
Untuk diketahui, HET masing-masing jenis pupuk bersubsidi saat ini adalah Rp1.800 per Kg untuk pupuk Urea, pupuk SP Rp2.000 per Kg, pupuk NPK Rp2.300 per Kg dan pupuk organik Rp500 per kilogramnya. (kim).