oleh

DPRD dan Eksekutif Mulai Bahas LKPJ 2014

image
Paripurna LKPJ 2014

kotatuban.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah Kabupaten Tuban mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Bupati Tuban tahun anggaran 2014, Sabtu (14/3).

Pembahasan yang dilaksanakan dalam paripurna yang beragendakan penyampaian nota LKPJ dan pembentukan Pansus  tersebut diawali dengan, pembacaan  Nota Penjelasan Bupati Tuban yang disampaikan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Miyadi itu dihadiri oleh segenap pimpinan DPRD, sementara dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Tuban dan  Sekertaris Daerah, dan jajaran Satuan Perangkat Daerah (SKPD ) Tuban.

Dalam nota penjelasan LKPJ bupati tersebut disampaikan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Tuban cukup positif. Sesuai peraturan yang ada, optimalisasi pengelolaan keuangan daerah diarahan kepada optimalisasi peningkatan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemenuhan belanja langsung maupun tidak langsung serta pengelolaan pembiayayaan daerah diarahkan untuk menutup defisit anggaran.

Dari LKPJ itu terungkap, pendapatan daerah dari target sebesar Rp 1 trliun 752 milyar 389 juta dapat direalisasi sebesar Rp 1 triliun 823 milyar  5i3 juta, atau melebihi 71 miliyar 124 juta. Belanja daerah dari anggaran Rp 1 triliun 942 milyar 355 juta , direalisasi sebesar Rp 1 triliun 768 milyar 24 juta  atau 90,74 persen yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tak langsung.

“Dari situ sisa lebih pendapatan (Silpa) sebesar Rp 250 milyar 431 juta, yang diperoleh dari pembiayaan daerah ditambah surplus anggaran. Selanjutnya sebagaimana ketentuan SILPA itu akan dimanfaatkan sesuai mekanisme APBD tahun berikutnya,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein.

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan program pemerintah serta hasil pencapaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2014,  meliputi 23 urusan wajib dan 4 urusan plihan.

“Sesuai ketentua, setelah dokumen LKPJ diterima, paling lambat 30 hari dapat ditetapkan dalam satu keputusan DPRD sebagaimana diatur dalam perundangan,” pungkas wabup. (kim)