DPRD Kembali Bahas Lima Raperda
kotatuban.com-Lima Rancangan Peraturan Darah (Raperda), Kabupaten Tuban kembali di Paripurnakan dengan agenda jawaban pemerintah atas laporan panitia khusus (Pansus) I, II, III dan IV serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Raperda. Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dihadiri hampir seluruh anggota Dewan dan juga Pejabat Satuan Kerja Perngkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, usai paripurna mengatakan, lima Raperda yang diajukan pemerintah tersebut adalah Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 18 tahun 2012, tentang Retribusi Biayaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Keanekaragaman Hayati.
“Ada lima Raperda , mudah-mudahan bulan ini juga dapat diperdakan,” kata Noor Nahar Husein.
Noor Nahar menjelaskan, lima raperda yang kini telah memasuki setengah jalan pembahasan adalah peraturan yang cukup urgen (Mendesak). Sebab, kelimanya akan memiliki peran yang positif bagi pemerintahan Kabupaten Tuban. Diantaranya adalah perda Pencabutan biayaya cetak KTP, dan juga perda Tangguungjawab Sosial Perusahaan.
“ Seluruhnya urgen, salah satu contoh adalah Perda tentang CSR, kenapa ini kami anggap pentinig, karena ini menyangkut kewajiban perusahaan danhak yang harus diterima warga sekitar perusahaan, selai itu perda Biayaya KTP, ini akan dibebaskan pemerintah, tapi tentunya setelah semuanya bebas jangan sampai ada warga yang tidak memiliki KTP,” kata Wabup.
Wabup berharap, seluruh Raperda yang kini dalam pembahasan dapat diterima seluruh anggota dewan dan juga fraksi yang ada di DPRD Tuban. Dengan demikian seluruh perda tersebut akan dapat di tetapkan menjadi perda dan segera di undangkan untuk di jalankan sebagaimana maksud dibentuk Perda tersebut.
“Harapan kami seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan setelah menjdai perda dapat di jalankan sesuai amanat yang ada dalam perda itu,” pungkas Noor Nahar. (kim).