oleh

DPRD Minta Penambang Ilegal Ditindak Tegas

kotatuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dalam menertibkan tambang ilegal pasir yang berada di kawasan bantaran Bengawan Solo, Kabupaten Tuban.
Pasalnya, tambang ilegal tersebut selain merusak alam, juga berbahaya bagi masyarakat terutama untuk para pekerja penambang pasir sendiri. Seperti halnya yang terjadi pada penambang pasir asal Kabupaten Jombang yang tewas akibat tenggelam di Bengawan Solo, Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, pada beberapa hari yang lalu.
”Tambang ilegal atau tambang yang tidak memiliki perijinan harus ditindak tegas oleh Satpol PP atau pihak kepolisian,” terang Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Jumat (13/01).
Menurutnya, keberadaan atau pengelolaan tambang tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Tuban dan undang – undang. Selanjutnya, saat ini adalah kewenangannya dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ada pelanggaran.
”Jika melanggar Perda, maka yang bertindak adalah Satpol PP. Begitu juga, jika melanggar undang – undang, maka pihak kepolisian juga harus tegas menindak. Walaupun kewenangan tambang saat ini diambil alih provinsi tapikan belum berjalan sepenuhnya. Maka sambil nunggu aturan yang jelas dari provinsi, kabupaten yang bertindak,” beber politisi asal PKB tersebut.
Lebih lanjut, sampai saat ini anggota dewan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan tambang yang ada di Kabupaten Tuban. Pengawasan tersebut telah dilakukan dengan menggunakan aturan yang berlaku dan sesuai tugas dewan.
”Mari kita sama-sama melakukan pengawasan terhadap tambang pasir ini. Karena kalau dibiarkan lingkungan kita yang akan rusak. Jika masih ada warga yang nekat melakukan penambangan ilegal, maka segera melapor ke petugas yang berwenang,” pungkasnya. (duc)