kotatuban.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Tuban bersama pemerintah memparipurnakan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dua diantaranya adalah inisiatif DPRD, di ruang Paripurna DPRD Tuban, Rabu (16/12).
Rapat membahas sepuluh Raperda dipimpin Ketua DPRD Tuban Miyadi. Hadir dalam paripurna beragendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pandangan Umum fraksi itu, Kepala Satuan Kerj perangkat Daerah (SKPD), Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan pejabat instansi vertikal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tuban.
Adapun sepuluh raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perangkat Desa, Raerda tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyararah Desa, Raperda tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Raperda tentang Prubahan atas Perda Kabpaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Berikutnya Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Dr Koesma Tuban, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Rapeda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkitan Jalan. sedangkan dua Raperda inisiatif adalah Raperda tentang Pengendalian Minuman Keras Beralkohol dan Raperda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan DPRD.
“Ada 10 Raperda dua diantaranya merupakan perda inisiatif DPRD, mulai di paripurnakan hari ini yang diawali denggan laporan Pansus dan Pandangan Fraksi, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan pemerintah atas dua Raperda Inisiatif,” ujar Waki Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, usai paripurna.
Disinggung soal pembahasan Raperda yang terkesan dikebut, menurut Wabup, dari sepuluh Raperda, beberapa diantaranya adalah peraturan turunan dari pemerintah pusat diantaranya Perda tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Musyawarah Desa.
“Beberapa Perda seperti tentang desa itu merupakan turunan dari peraturan pemerintah diatasnya. Kesan cepat itu bukan karena dipaksakan tapi memang sudah ada pedomannya, hanya kita sesuaikan saja dengan kondisi pemerintah daerah,” kata Wabup.
Sementara seluruh Raperda ini dijadwalkan selesai sebelum akhir bulan ini dan akan segera diajukan ke gubernur untuk direvisi sebelum diterapkan setelah terbit keputusanya. (kim)