kotatuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengeluarkan dua rekomendasi untuk hiburan malam Dunia Karaoke (DK) pasca ditutupnya hiburan malam beberapa waktu yang lalu.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komisi A DPRD Tuban bersama dengan pengusaha melakukan jejak pendapat dan mengunjungi tempat hiburan malam yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut.
”Ada dua rekomendasi yang kita berikan untuk Dunia Karaoke,” ujar Ketua DPRD Tuban, Miyadi saat ditemui pada inpeksi mendadak (Sidak) di Dunia Karaoke, Jumat (11/05).
Menurutnya, rekomendasi pertama DK masih boleh beroperasi menggunakan ijin lama, namun harus menempati gedung yang lama. Sedangkan, rekomendasi yang kedua jika DK akan menempati tempat yang baru maka persyaratan-persyaratannya harus dipenuhi.
”Kita berharap Dunia Karaoke tetap mengikuti perundang-undangan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dunia Karaoke, Muhammad Sholeh mengatakan, bahwa permasalahan ini sebenarnya hanya miskomunikasi antara pengusaha dengan pemerintah. Dan bagaimanapun masyarakat mempunyai hak untuk berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak.
”Harusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada kami. Karena yang mencari penghidupan disini ada sekitar 70 orang ini juga harus dipikirkan,” ungkapnya.
Menurut Sholeh, pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi ijin-ijin yang kurang. Sehingga, harapannya setelah lebaran tempat hiburan malam ini dapat beroperasi kembali.
”Dalam waktu dekat ini kami akan melengkapi ijin-ijin yang kurang. Dan kami akan mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya. (duc)