kotatuban.com– DPRD sarankan Pemkab Tuban tidak membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru menyusul diberlakukannya atas perturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“DPRD memang menyarankan agar Pemkab Tuban tidak membentuk SKPD baru, namun, hal itu akan kita sesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan,” terang Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, Senin (05/09).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein usai paripurna pembahasan Ranperda tentang perangkat daerah mengatakan, maksud dan tujuan raperda tersebut untuk menjalankan amanaat undang-undang dan peraturan pemerintah nomer 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dimana penyusunan perangkat daerah berpedoman kepada aturan yang berlaku dengan maksud menjawab persoalan yang timbul untuk meningkatkan pelayanan publik dan pelayanan masyarakat secara efisien dan berkualitas.
“Perda ini dengan maksud memperluas dan mempercepat pelayanan memang banyak yang harus disesuaikan, namun keuangan daerah tidak banyak, makanya ini nati akan dioptimalkan saja sesuai saran DPRD,” kata Wakil Bupati Tuban.
Dikatakan Wakil Bupati, pembentukan dinas baru akan menambah beban biaya operasional daerah. Sehingga, berpotensi mengurangi pembiayaan pembangunan daerah yang bermanfaat langsung ke masyarakat.
“Saran DPRD tidak harus membentuk dinas baru, namun, mengefektifkan yang sudah ada,” terang Wabup Noor Nahar.
Dikatakan Aabup, belanja pegawai di Tuban saat ini 52 persen dari total APBD Tuban. Pemkab Tuban akan menekan hingga di bawah lima puluh persen. Salah satu caranya adalah mengurangi belanja pegawai, pengadaan mobil dinas yang tidak terlalu mndesak dan perjalan dinas lainnya yang tidak masuk skala prioritas. (kim)