kotatuban.com – Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dinilai tidak sesuai dengan bestek. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait hal tersebut.
Temuan sarpras tidak sesuai standar tersebut didapatkan saat Komisi C DPRD Tuban, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah pada penanganan sarana dan prasarana pendidikan. Menindaklanjuti hal tersebut Komisi C memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan DInas Pendidikan untuk duduk bersama (Hearing).
”Terkait dengan temuan di lapangan dari kunjungan kerja kami, ternyata banyak pekerjaan rekanan untuk sarpras di beberapa sekolah kurang baik. Sehingga Komisi C memanggil dinas PU dan Disdik untuk heraing hari ini,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban Tri Astuti, Jumat (10/02).
Menurut Astuti, DPRD menginginkan pekerjaan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan bestek. Untuk itu pihaknya mengusulkan perencanaan dilakukan oleh dinas masing-masing bukan lagi Dinas PU. Dengan pertimbangan, kekurangan selama ini perencanaan di lakukan semua oleh Dinas PU, sehingga beban kerja Dinas PU cukup berat.
”Dengan cara ini, fungsi pengawasan bisa lebih baik lagi oleh dinas yang bersangkutan maupun dewan selaku mitra kerja. Sehingga, ke depannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” ungkapnya.
Terkait sarpras yang tidak sesuai dengan bestek ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan, maksud Komisi C membahas pekerjaan rekanan tersebut adalah baik. Namun, pihaknya meminta agar kurang baiknya dimana ditujukan juga oleh Komisi C. Sehingga, pihaknya mengetahui kekurangannya sebagai bahan evaluasi.
”Kurang baiknya dimana ini juga harus ditunjukkan. Kami yakin maksud Komisi C baik, namun pengawasan sudah dilakukan oleh bagian yang berkompeten yakni Dinas PU,” pungkasnya. (duc)