oleh

DPRD Tetapkan Enam Raperda Menjadi Perda

Bupati Fathul Huda didampingi Wabup Noor Nahar (kiri) dan Ketua DPRD Kristiawan (kanan) tengah menandatangani ketetapan enam Perda
Bupati Fathul Huda didampingi Wabup Noor Nahar (kiri) dan Ketua DPRD Kristiawan (kanan) tengah menandatangani ketetapan enam Perda

kotatuban.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama pemerintah  tetapkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) penjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (24/3) di ruang Paripurna DPRD setempat.

Keenam raperda tersebut adalah, Raperda Tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Raperda Tentang Kerjasama Desa, Raperda Izin Usaha Penggilingan Padi dan Sosoh Beras, Raperda Tentang Penanaman Moal, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kabupaten Tuban dan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban.

Dengan ditetapkanya enam Perda tersebut pemerintah akan segera melaporkan hal tersebut ke Provinsi Jatim untuk mendapatkan persetujuan Gubernu Jawa Timur. Dengan begitu ketetapan itu akan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tuban yang dapat dilaksanakan guna mendukung jalanya pemerintahan.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti raperda yang sudah ditetapkan itu,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein.

Wabub berharap, dengan ditetapkanya 6 Rapera tersebut menjadi  Perda, menjadi pendorong kebijakan menjadi lebih baik.  “Alhamdulillah, semoga kesepakatan hari ini membawa kemaslahatan untuk semua, pemerintah dan juga masyarakat pada umumnya,” imbuh Wabub Noor Nahar. (kim)