oleh

Dua Anggota DPRD Dipanggil Panwas

kotatuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Pemanggilan tersebut untuk diklarifikasi terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye diluar waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

Dua anggota dewan yang diklarifikasi, yakni Miyadi Ketua DPRD Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Serta Tri Astuti, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban dari Partai Gerindra.

Mereka diduga melakukan kampanye disalah satu media cetak dalam momentum ucapan selamat datang Bulan Suci Ramadan yang didalamnya ada logo partai politik (parpol).

”Kita melakukan pemanggilan karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal melalui salah media cetak,” terang Masrukhin, Ketua Panwaslu Tuban, Senin (21/05).

Menurutnya, dugaan kampanye yang dilakukan anggota dewan berupa ucapan selamat datang bulang Ramadan yang manampilkan bendera parpol. Padahal waktu kampanye belum diperbolehkan sampai dengan tanggal 23 September 2018.

”Jika ucapan itu atas nama anggota DPRD Tuban, tidak ada bendera parpol, maka tidak masalah, tetapi saat itu ada logo parpol dan itu tidak diperbolehkan karena ada unsur kampanye,” jelas Masrukhin.

Menanggapai hal tersebut Tri Astuti mengaku tidak pernah memasang ucapan selamat datang bulan ramadan di media cetak manapun. Jika pun ada itu bukan sepengetahuannya karena saat itu dia berada di luar kota.

”Saya tidak pernah memasang di media cetak mungkin itu konstituen saya. Dan saat ini saya akan sampaikan di kantor Panwaslu Tuban untuk klarifikasi,” ungkap Tri Astuti.

Hal sedana juga di ungkapkan Miyadi, Ketua DPRD Tuban. Ia mengatakan secara pribadi tidak pernah membuat iklan untuk dimuat di media cetak manapun. Tetapi yang memuat iklan itu adalah media itu sendiri.

”Saya secara pribadi saya tidak mengajukan iklan tersebut, maka kalau panwaslu mau menelisik kembali siapa yang salah, maka kami persilahkan panwaslu untuk memanggil koran yang membuat iklan tersebut,” pungkasnya. (duc)