oleh

Dua Bulan, Polres Tuban Panen 14 Pengedar Narkoba

kotatuban.com – Peredaraan narkoba dan obat terlarang diwilayah Kabupaten Tuban, masih terbilang cukup tinggi. Buktinya dalam dua bulan sejak Februari 2018 hingga kini, Polres Tuban telah meringkus 14 pengedar.

”Ada 9 orang terjerat kasus karnopen, dan 5 orang kasus narkotika,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Selasa (17/04).

Menurutnya, sembilan pengedar karnopen itu berinisial KR (21) asal Desa Cendoro, MZA (30) asal Desa Tegalbang, DJS (20) Desa Gesikharjo Kecamatan Palang. Selain itu, MWO (28) asal Jalan Pendidikan Kecamatan Widang, AAHAN (25) asal Kecamatan Babat, Lamongan, M (21) dari Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, GK (54) Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Y (39) Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, dan G (27) Desa Tunah, Kecamatan Semanding.

Dari tangan mereka ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 149 butir pil karnopen, 3.393 butir pil doble L (LL), dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1.275.000. Atas perbuatannya sembilan pengedar dijerat pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk inisial pengedar Narkotika jenis sabu yakni, M (49) asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, MM (36) asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, dan W (36) masal Desa Pucangan, Kecamatan Montong. Untuk pengedar narkotika jenis Sabu yakni R (33) asal Desa Menilo, Kecamatan Soko, dan S (35) asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Jumlah BB-nya meliputi, delapan poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram, sebuah alat hisap sabu, sebuah pipet, sebuah bungkus rokok, dan sebuah jaket warna coklat.

”Tersangka R dan Y berjenis kelamin perempuan pekerjaannya ibu rumah tangga dan swasta,” jelas Sutrisno.

Untuk lima pengedar narkotika ini dijerat Pasal 114 (1), 112 (1), 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun. Paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar. (duc)