kotatuban.com-Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari partai Golongan Karya (Golkar) mundur dari pencalonanya. Kedua caleg ini mundur dar pencalonan sebagai wakil rakyat dan memilih sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Dua caleg yang mengundurkan diri tersebut adalah Sukisno, calon anggota dewan Kabupaten Tuban daerah pilihan (Dapil) lima, nomor urut 5 dan Narlin dapil tiga nomor urut 8.
“Tembusan surat pengunduran diri kedua caleg itu sudah masuk ke Panwaskab pada Sabtu (18/1) kemarin,” kata Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4), Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Edy Toyibi.
Pengunduran diri dua calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) itu setelah partai politik (Parpol) pengusungnya mendapat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban terkait keberadaannya sebagai pendamping PKH. Surat rekomendasi dari KPU itu bernomor 008/KPU Kab Tuban-14329920/I/ 2014. Perihal pemberitahuan Pelaksanaan PKH aktif.
Selain dua calon tersebut, masih ada sejumlah calon lain yang ternyata juga masih aktif menjadi pendamping PKH, tapi, mereka belum menentukan sikap antara sebagai pendamping PKH atau sebagai caleg. Mereka adalah, Mugio Basuki dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kholis, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nur Ahsan dari Demokrat.
“Pengunduran diri itu juga telah disetujui dari partai pengusungnya, dengan surat nomer 01/DPD.II/PG/I/2014. Yang salinan suratnya juga sudah masuk di meja kami,” sambung Edy.
Setelah surat diterima Panwas, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap dua calon tersebut dan pihak terkait. Hal itu untuk memberikan kepastian, sehingga tidak ada kesalahan di kemudian hari.
“Yang mundur akan kami klarifikasi, untuk menegaskan kepastia pengunduran dirinya. Takutnya, mereka tidak jadi mundur setelah mendapatkan suara jadi saat pemilihan 9 April emdnatang,” imbuh Edy. (kim)