kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) hendaknya harus bijak dalam mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun dana lain yang masuk ke Pemerintahan Desa (Pemdes). Jika dana tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi bomerang baik untuk Kades maupun perangkat desa lainnya.
Pasalnya, pada tahun 2016 lalu di Kabupaten Tuban dua Kades masuk bui gara-gara korupsi dana desa. Kedua Kades tersebut adalah Rujito, Kades Talun, Kecamatan Montong, dan Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar.
Rujito, terlibat penggunaan anggaran DD dan ADD yang seharusnya untuk Pemdes, tetapi digunakan secara pribadi. Akibat itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 110 juta. Sedangkan, Ramujo, juga terlibat kasus dugaan korupsi DD dan ADD. Akibat penyalahgunaan anggaran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 127 juta.
”Kedua kasus tersebut berkasnya sudah lengkap, dan telah kita serahkan ke kejaksaan (P21),” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Sabtu (07/01).
Selain itu, Polres Tuban juga menetapkan dua perangkat Desa di Kecamatan Plumpang, yakni Husun Kromo Pranoto dan Rujito. Keduanya telah terbukti dengan sengaja secara bersama-sama menggunakan uang dana kas desa yang berasal dari operasional HIPPA Margo Makmur untuk memperkaya diri sindiri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 652 juta.
”Mari kita bersama-sama mengawasi dana yang masuk ke desa dan penggunaannya. Jika ada perangkat desa yang melakukan penyelewengan silahkan laporkan,” pungkasnya. (duc)