kotatuban.com – Kedua saksi pasangan calon (paslon) Pilkada Tuban, Fathul Huda-Noor Nahar Hussein (Hudanoor) dan Zakky Mahbub – Dwi Susiatin Budiharti (Zadit) sama-ssama legowo dan menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan KPUD Tuban.
“Kami menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU hari ini. Hasil perhitungan suara itu tidak ada selisih dengan hasil perhitungan yang kami lakukan,” terang saksi paslon nomor 1 Hudanoor, Muhtarom, di gedung KSPKP Tuban tempat pleno rekapitulasi KPU, Rabu (16/12).
Hal yang sama disampaikan saksi paslon nomor urut 2, Zadit, Mastain. Pihaknya menerima hasil rekapitulasi perhitungan yang dilakukan KPU Tuban. Bahkan, pihaknya tidak akan melayangkan gugatan atas hasil tersebut.
“Semua sudah berjalan sesuai aturan, mulai penetapan calon hingga hari ini. Tugas kami sekarang mengawal pemerintahan bupati terpilih agar lebih berpihak kepada rakyat,” tegas Mastain di tempat yang sama.
Dengan tidak adanya gugatan itu dipastikan agenda Pilkada Tuban sesuai jadwal yang disusun KPU, termasuk penetapan .
“Kalau tidak ada gugatan ya secara resmi akan kita tetapkan pada 21 Desember mendatang. Kami yakin tidak ada gugatan, karena semua saksi sudah menyetujui hasil perhitungan.Kita tunggu beberapa hari ke depan, apakah ada gugatan atau tidak,” teramng Ketua KPU Tuban, Kasmuri.
Dalam rekapitulasi hasil Pilkada Tuban diketahui pasangan nomor urut 1 Hudanoor mendapatkan 60,83 persen atau 278.262 suara sah. Paslon nomor urut 2, Zadit mendapatkan 39,17 persen atau 179.373 suara sah.
Sementara angka partisipasi pemilih dalam Pilkada 2015 di Tuban sebanyak 52 persen atau 487.828 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 937.549 pemilih. (yit)