oleh

Dua Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi

kotatuban.com – Dua orang penjambret yang menjalankan aksinya pada 10 November lalu di Jalan Patimura Tuban, berhasil di ringkus anggota Sat Reskrim Polres Tuban. Kedua pelaku tersebut masing masing bernama Andi Arianto (34), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding dan Adi Buana (24),  asal warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban.

IMG_20141112_091219Dua penjambret tersebut melakukan aksinya dengan cara menarik tas korban bernama Khusnul Khotimah (35), asal warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Saat itu, korban sedang mengendarai motor di jalan Patimura dengan mencangklongkan tasnya dipundak yang berisi STNK, SIM, ATM, hanpone dan uang tunai senilai 2 juta rupiah dipundak korban.

Melihat ibu-ibu yang mengendarai motor dan membawa tas, kedua pelaku yang berboncengan itu, kemudian tanpa basa basi langsung menarik tas korban hingga korban jatuh tersungkur dari motornya. Peristiwa itu membuat korban untuk mengingat nopol motor tersangka perampasan tersebut, bahkan seorang saksi mata waktu itu juga bermaksud mengejarnya. Namun sesampainya di jalan raya Tuban-Babat tepatnya di  Desa Tunah, saksi itu hanya mengingat Nopol Kendaraan tersangka.

”Sesampainya di Desa Tunah, Saksi mata yang mengejarnya kehilangan jejak para tersangka. Namun, korban dan saksi mata yang melaporkan peristiwa itu, hanya mengingkat Nopol kendaraan tersangka. Laporan itu kemudian kami kembangkan dan berhasil dilacak,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono, Rabu (12/11).

Menurutnya, setelah dilakukan pelacakan terhadap nopol kendaraan diketahui motor Suzuki Satria nopol S 4762 FS tersebut atas nama Siswanto warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Kemudian motor tersebut oleh Siswanto digadaikan kepada Mustofa yang juga warga Desa Penambangan.

”Dari Mustofa kemudian motor tersebut dipinjam oleh Andi Arianto salah satu tersangka pejambretan tersebut. Dan oleh Andi motor tersebut digunakan untuk menjambrtet,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus merela mendekam di sel tahanan Polres Tuban. ”Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan saat ini petugas kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya. (duc)