oleh

Dua Pengedar Karnopen Diringkus Polisi

Sal;ah satu ntersangka penghedar Karnopen, Sunyoto
Sal;ah satu ntersangka penghedar Karnopen, Sunyoto

kotatuban.com – Peredaran obat-obatan terlarang tampaknya sulit hilang dari Bumi Wali ini. Pasalnya, peredaran obat yang masuk dalam daftar G tersebut tidak hanya di perkotaan saja. Namun, peredaran barang haram tersebut kini juga semakin marak di pelosok perdesaan.

Maraknya peredaran karnopen di perdesaan tersebut terbukti ditangkapnya dua pengedar obat daftar G tersebut di wilayah Kecamatan Merakurak. Kedua pengedar tersebut ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban dari tempat yang berbeda.

Tersangka pengedar karnopen adalah bernama Sunyoto (39), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Selain itu, Agung Jaya (21), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Mereka berdua saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tuban, guna penyelidikan lebih lanjut, Rabu, (13/04).

”Anggota Polsek Merakurak telah menangkap dua pengedar pil karnopen di lokasi yang berbeda, pada hari Selasa kemarin,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati.

Tersangka Sunyoto di tangkap petugas di depan halaman rumah warga Tegalrejo yang bernama Sahir. Dia ketahuan menjual pil karnopen kepada orang lain dengan harga Rp 20 ribu untuk 10 butir pil karnopen.

”Dari tangan tersangka kita amankan 20 butir pil karnopen yang sudah terbungkus plastik, beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 219 ribu,” kata mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Lebih lanjut, Elis mengatakan sedangkan tersangka Agung Jaya di tangkap petugas di tepi jalan Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak. Barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 742 butir karnopen.

”Setelah kita interograsi, tersangka Agung ini mengaku bahwa pil karnopen didapat dari seorang perempuan yang berinisial B, warga Tuban. Saat ini, perempuan tersebut masih dalam pengejaran petugas dan masuk Daftar Pencari Orang (DPO) dari Polres,” terang AKP Elis.

Tersangka Agung Jaya mendapatkan pil karnopen berinisial B dengan harga Rp 18 ribu untuk sepuluh butir. Selanjutnya, di jual kepada orang lain dengan harga Rp 20 ribu untuk sepuluh butir karnopen.

”Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 2 ribu setiap sepuluh butirnya,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Tegalrejo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika pihak kepolisian serius mau melakukan penangkapan, baik pengedar maupun pengguna karnopen akan sangat mudah. Pasalnya, peredaran obat daftar G tersebut sudah merajalela dan bebas.

”Kalau polisi serus akan mudah sekali melakukan penangkapan terhadap pengedar karnopen itu,” pungkasnya. (duc)