oleh

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Petugas

image
Polres Tubam saat rilis penangkapan sabu dan karnopen

kotatuban.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban menangkap dua pengedar Sabu, di wilayah kota Tuban. Penangkapan  tersebut merupakan bagian dari oprasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan sejak 19 Maret lalu.

Dua pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan pengedar yang sudah menjadi target operasi petugas.

“Dari delapan tersangka itu dua diantaranya adalah pengedar sabu yang sudah kami intai sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba AKP I Made Pettera Negara, Selasa (19/04).

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing Rudi Hariyanto, warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, dan Briyan Septa Pratama (21) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan empat poket sabu dengan berat total 2,68 gram. 2,71 kristal putih sabu dari tersangka Rudi dan sisanya 0,51 gram dari Briyan.

“Pengakuan mereka, barang haram itu mereka dapat dari Surbaya, mereka membelinya Rp 1,5 juta hingga 1,7 per poket,”  jelas AKP Made Pattera.

Lebih lanjut, selain menangkap dua pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lain pengedar pil koplo jenis karnopen dalam kegiatan operasi Bersinar.

Dalam penangkapan itu petugas mengakankan barang bukti pil koplo 1.820 butir, uang tunai Rp344.500, dua unit speda motor, masing Honda Grang Nopol S-4846-GD,  dan Vario Nopol S-5819-GO. Tiga buah hand phone berbagai merek, serta satu unit mobil Yundai nopol K-8573-ZA tanpa dilengkapi dokumen kendaraan.

“Selain para tersangka, sepanjang operasi Bersinar ini kami juga amankan sedikitnya enam pelaku lain pengedar karnopen,  dengan barangbukti ribuan butir,” sambungnya.

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyelidikan, mereka ditahan di dalam sel tahanan Mapolres Tuban dan akan dikenakan pasal penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (kim)