kotatuban.com-Dua pengedar narkoba jensi sabu-sabu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Tuban. Dua pelaku itu, Ari Anggriyanto (35) warga Desa Kramatinggil, Kecamatan/Kabupaten Gresik dan Muhammad Mubaidi (39) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dua orang yang sudah diintai petugs ini dikenal cukup licin dan pintar mengelabuhi petugas. Keduanya juga diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggalnya.
“Keduanya merupakan sopir, yang juga menjadi pengedar sabu-sabu,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, Selasa (28/1).
Keduanya ditangkap di salah satu rumah kost yang ada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban Minggu (26/1) kemarin. Para pelaku tidak berkutik saat petugas melakukan penggrebegan ditempat kosnya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil denga berat total 8,84 gram.
“Saat penangkapan itu ada total 8,84 gram sabu, satu gram biasanya dia (pelaku) jual dengan harga 1,5 juta, ” sambung Ucu.
Melihat barang bukti yang cukup banyak, petugas menduga, dua pelaku yang mengau mendapatkan barang dari seseorang di Madura ini akan membuka pasar peredaran sabu di Tuban. Sebelumnya petugas juga telah mengamankan warga yang juga membawa sabu yang berasal dari Madura. “Sepertinya Tuban menjadi incaran peredaran sabu par pengedar ini,” imbuh AKBP Ucu
Selain barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 8,84 gram, saat penangkapan juga diamankan uang hasil penjualan Rp1.310.000, dua buah ponsel, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, serta satu sendok kecil yang terbuat dari plastik. (kim)