oleh

Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Polisi

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan dua pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dilokasi yang berbeda. Menurut pengkuan tersangka barang haram tersebut di pasok dari wilayah Madura, dan kini anggota masih mengembangkan sindikat barang berbahaya itu.

”Kedua pelaku telah kita amankan, dan pengakuan pelaku sabu-sabu itu bersal dari Madura,” terang Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Sabtu (25/11).

Pelaku pertama diketahui bernama Suwargi (50), warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Pria paruh baya tersebut ditangkap anggota ditepi jalan Tuban – Babat, tepatnya didepan warung di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding – Tuban, pada Senin sore, (20/11) lalu, sekitar pukul 16.00 Wib.

”Pelaku ini kita tangkap saat berada ditempi jalan, mungkin habis transaksi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku itu diamankan satu poket serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat 0,46 gram, dan satu buah amplop warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya pelaku kedua diketahui bernama Utomo (41), warga Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Pengendar tersebut ditangkap didalam rumah milik warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan.

Setelah digeledah, dilokasi kejadian itu anggota menemukan sebuah pipet dari botol air mineral yang ada sedotan dan didalamnya berisi sabu. Alat itu diduga digunakan pelaku untuk menikmati sabu-sabu.

”Semua barang bukti telah kita amankan, dan kasus masih kita kembangkan, untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,” beber Kapolres Tuban.

Penangkapan kedua pelaku itu hasil informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Hingga akhirnya berhasil diamankan dua pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancama hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (duc)