kotatuban.com – Anggota Satreskoba Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka pengguna barang haram tersebut, yakni Achmad Fauzi Noor Rachman (32) warga Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,68 gram yang disimpan di dalam charger hand phone (Hp). Saat ditangkap, pelaku sedang menikmati sabu diteras warung Libra, Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo.
”Satu pemakai sabu berhasil diringkus dan barang sabu itu disimpan oleh pelaku di dalam charger Hp tanpa kabel,” terang Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Nagara, Jumat (16/12).
Ditempat yang lain, petugas kepolisian juga menangkap Suwandi (24) yang tengah asyik meningkati sabu – sabu didalam rumahnya yang berada dI Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar.
Barang bukti yang diamakan dari tangan Suwandi itu berupa tiga poket sabu dengan berat masing – masing 0,36 gram sabu. Serta uang kertas Rp 2 ribu dan satu bungkus rokok dan alat hisap sabu yang dipakai pelaku.
”Barang haram itu disimpan dengan cara dibungkus pada uang kertas yang dimasukan didalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui perbuatan pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
”Kedua pelaku itu kita ditangkap berdasarkan informasi masyarat dan anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” kata I Made.
Menurut pelaku bahwa sabu – sabu itu di dapat dari seseorang yang berasal dari Surabaya. Selain itu, petugas kepolisian sampai saat ini anggota masing melakukan proses pengembangan dalam kasus itu. ”Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa sabu itu didapat dari luar Kabupaten Tuban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pemakai sabu-sabu itu terancam dengan pasal 112 (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Serta meraka berdua juga terancam denda uang paling banyak Rp 8 miliar. (duc)