kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban meringkus dua pemain judi glundungan. Dua penjudi tersebut diringkus petugas saat sedang asyik berjudi jenis glundungan di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan.
Kerdua pemain judi glundungan yang berhasil diringkus petugas kepolisian tersebut diketahui seorang pria berinisial BD (40), warga Desa Sidorejo. Kecamatan Kenduruan, dan MS (60), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan. Saat ini, kedua pelaku yang hobi main judi sedang menjalani penyelidikan secara intensif di Mapolres Tuban.
”Dua pemain judi jenis glundungan beserta barang bukti telah diamankan, untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, Kamis (11/08).
Penangkapan terhadap dua pelaku penjudian tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat yang merasa resah akibat ulah tersangka tersebut. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan sasaran yang telah diinformasikan warga tersebut.
”Begitu menapatkan informasi dari warga kita langsung bergerak ke TKP. Dalam penggrebekan tersebut berhasil mengamankan dua pemain judi tersebut. Sedangkan, rekan mainnya berhasil melarikan diri ketika petugas datang di lokasi.
”Penangkapan tersebut berdasarkan kerjasama dan informasi dari warga setempat, yang merasa terganggu akibat kegiatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Suharta.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari arena judi tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 1.279.000 yang digunakan untuk taruhan judi. Serta alat untuk bermain judi berupa satu lembar papan dulangan, satu lembar beberan dan satu buah bola.
”Semua barang bukti kita amankan, dan saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui tersangka lainnya,” pungkas dia. (duc)