kotatuban.com – Dua penjudi ditangkap petugas kepolisian dari Polres Tuban saat asyik berjudi disebuah warung di Dusun Kawis, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang. Dilokasi itu anggota mengamankan dua pelaku dan dua pemain lainnya masih buron.
Dua pelaku yang berhasil diglandang polisi diketahui berinisial AT (36) dan K (57) yang keduannya merupakan warga desa setempat. Mereka berdua saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
”Dua tersangka telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait perbuatannya,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto, Jum’at (12/01).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui sebuah warung digunakan judi remi dengan taruhan uang. Selanjutnya, anggota Polsek Plumpang, Polres Tuban melakukan penyelidikan laporan masyarakat tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata benar di sebuah warung itu ada empat orang yang tengah asyik bermain judi. Hingga akhirnya anggota melakukan penggerebekan dilokasi kejadian, dan diamankan dua pemain.
”Diamankan dua pelaku, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan DPO Polres Tuban,” ungkapnya.
Selain pelaku, anggota dilokasi kejadian juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi. Serta diamankan uang tunai Rp 130 ribu hasil taruhan judi remi tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.
”Barang bukti telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Agus. (duc)