oleh

Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Dijemput dari Penjara

Tersangka (berkaos) saat di Mapolres Tuban
Tersangka (berkaos) saat di Mapolres Tuban

kotatuban.com-Setelah menjadi buron selama dua tahun, Mugi Wiyono alias Coro (35), warga Randublatung, Blora, sepesialis pencuri motor dalam rumah, akhirnya dibekuk petugas satuan Reserse Kriminal, Polres Tuban. Pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya di Rembang, Jawa Tengah.

“Pelaku behasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari Rembang. Pelaku juga diduga terlibat kasus kriminal di Rembang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suhariyono.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pencurian yang melibatkan satu orangtersangka bernama Mugi Wiyono tersebut, terjadi pada bulan Juni tahun 2012 lalu. Dirumah Uswatun Hasanah, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan dan terus kita lakukan pengembangan,” ungkap kasat Reskrim.

Lebih lanjut, dijelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Kemudian tersangka membawa kendaran bermotor yang ada di dalam rumah sekaligus mencari surat-surat kendaraan yang ada.

“Dia masuk melalui jendela, kemudian membawa motor dengan merusak kunci motor sekaligus membawa tas yang berisi surat-surat kendaraan,” lanjut AKP Suhariyono.

Akibat perbuatanya, tersangka yang  telah menjalani masa hukuman di LP Rembang itu harus kembali merasakan dinginya jeruji penjara dan menerima jeratan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara. Selain tersangka, petugas mengamankan barangbukti motor merek Yamaha Jupiter, bernomor polisi S-2991-HK dan BPKB kendaraan bermotor serta sejumlah surat berharga lainya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuh AKP Suhariyono. (kim)