kotatuban.com– Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nonor 1 Tahun 2014 benar-benar dilaksankan, hampir pasti Kabupaten Tuban selama dua tahun bakal dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Sebab, sesuai Perpu tersebut Pemilihaj Kepla Daerah (pilkada baru akan dilaksanakan pada 2018 mendatang. Pdahal, masa bakti Bupati Fathul Huda (bupati sekarang-Red) bakal berakhir pada 20 Juni 2016 mendatang.
“Tidak boleh ada kekosongan kepala pemerintahan. Makanya nanti akan ditunjuk Plt bupati untuk melaksanakan tugas-tugas bupati,” terang Ketua KPUK Tuban, Kasmuri, Kamis (29/1).
Ditambahkan, seuai dengan aturan yang berwenang menunjuk Plt bupati adalah gubernur yang diambilkan dari pejabat eselon II. Di tingkat kabupaten pejabat eselon II hanya Sekretaris Daerah. Apakah, nanti masing-masing Setda dimasing-masing kabupaten yang sudah habis masa bakti pimpinan daerahnya langsung ditunjuk sebagai Plt bupati atau diambilkan dari pejabat luar, itu semua kewenangan gubernur.
“Ya terserah gubernu, maut tunjuk setda atau pejabat diluar. Tapi, saya yakin gubernur juga akan meminta pertimbangan daerah, sebelum emnunjuk Plt bupati,” ungkapnya.
Sesuai Perpu 1/2014, nantinya Pilkada berbeda dengan sebelumknya. Pada Pilkada sebelumnya merupakan Pilkada satu paket. Artinya, bupati dan wakilnya sama-sama dipilihd nalam satu paket. Namun, dalam Perpu tersebut hanya bupati atau wali kota saja yang bakal dipilih secara lansgung oleh warga masyarakat. Sementara, untuk wakilnya dipilih oleh bupati terpilih.
Untuk Kabupaten Tuban dimungkinkan wakil bupati dua orang. Karena jumlah pemilihnya sudah memenuhi ketentuan. Namun, itu semua masih tergantung bupati terpilih apakah dua orang atau satu orang. “Ya tergantung bupati terpilih, wakilnya itu diambilkan kalangan swasta atau dari PNS,: sela Salamun, salah satu komisioner KPUK Tuban. (ros)