kotatuban.com – Saksi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Muchith Abrore mendugga di Kecamatan Grabakan ada penggelembungan suara sekitar 1.000 pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 9 April lalu. Dugaan penggelembungan suara tersebut terdapat pada jumlah surat suara yang terpakai tidak sama dengan jumlah total perolehan suara semua partai politik.
”Total surat suara yang terpakai sekitar 22 ribu. Namun, anehnya total semua perolehan suara partai politik ada sekitar 23 ribu. Jadi, yang 1.000 suara tersebut didapat dari mana. Seharusnya, ini harus diclearkan terlebih dahulu di tingkat PPK sebelum dibawa ke KPU,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamun Hadi saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (21/04) mengungkapkan, hal tersebut hanya kesalah fahaman antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Grabakan dengan saksi dari Partai Politik (Parpol). Selain itu, hal tersebut juga sudah diklarifikasi oleh KPU, sehingga di Kecamatan Grabakan sudah tidak ada masalah apapun.
”Permasalahan yang ada di Kecamatan Grabakan tersebut sudah clear semua. Intinya, sudah tidak ada permasalahan antara PPK Grabakan dan Panwascam Grabakan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon anggota legislatif (Caleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dihari terakhir diwarnai work out dari saksi Parpol, Senin (21/04). Saksi Parpol dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Muchith Abrore keluar dari ruangan rapat pleno saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Grabakan melakukan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara kecamatan tersebut.
”Jika rapat pleno untuk Kecamatan Grabakan ini akan dilanjutkan silahkan dilanjutkan. Tapi, saya dari Nasdem akan keluar dari ruangan ini. Karena kami menilai apa yang dilakukan PPK Grabakan tersebut tidak mencerminkan Pemilu yang bermartabat dan mencidrai proses demokrasi,” ujar Muchith Abrore sambil meninggalkan ruangan pleno. (duc)