kotatuban.com-Sejak tiga minggu terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, batasi pemohon kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hanya 500 orang per hari.
“Kita batasi 500 antrean setiap hari karena keterbatasan waktu. Itu aja setiap hari kita sudah harus lembur sampai jam 7 malam,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Joni Martoyo, Jumat (16/09).
Pembatasan ini dilakukan menyusul membludaknya pemohon kartu penduduk hingga playanan terganggu dan menimbulkan antrian cukup lama. Meski begitu kondisi ini dianggap positif karena warga merespon peringatan terakhir pemberlakuak e-KTP bulan ini.
“Ada lonjakan sejak tiga minggu lalu. Ini setelah adanya warning yang belum punya e-KTP harus segera mengurus dengan batas 20 September ini,” terang Joni
Joni menjelaskan, meski ada warning masyarakat diminta tidak panik lantaran peringatan dari pemerintah itu berkaitan dengan penerapan sistem kependudukan secara online bukan berkaitan dengan pembuatan e-KTP. Sehingga meski melebihi bulan September ini masyarakat masih bisa mengajukan permohonan e-KTP.
“Jangan panik dengan langsung berbondong-bondong membuat e-KTP, setelah September masih bisa dilayani, ” ungkap Joni.
Hingga hari ini 1,2 juta jiwa penduduk Tuban wajib KTP, sekitar 5 pesen belum memiliki e-KTP. Jumlah tersebut ditargetkan akan tuntas hingga akhir tahun ini. (kim)