kotatuban.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban telah mencetak 10.279 KTP elektronik (E-KTP) pada Januari 2020. Namun, terbatasnya blangko E-KTP, Disdukcapil) Tuban memprioritakan PRR (perekam R-KTP baru). Sehingga pemegang Surat eterangan (Suket) surat keterangan pengganti E-KTP sementara (Suket) di 20 kecamatan. Mereka tidak perlu memperpanjang Suket, karena dalam minggu ini distribusi ke kecamatan, sudah bisa menukarkan Suket di kantor kecamatan sudah dimuai.
” InsyaAllah pada hari Rabu (22/01/2020) kami akan mendistribusikan E-KTP ke kecamtan, selanjutnya kecamatan mendistribusikan ke desa maing-masing, “ ungkap Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, Senin (21/01/2020).
Cetakan kartu penduduk ini, lanjut Ubaid diprioritaskan untuk pemohon KTP elektronik bulan Mei dan Juni 2019. Waktu itu, mereka diberi pengganti identitas yang telah habis masa berlakunya oleh Disdukcapil berupa Suket.
Dengan pemberian KTP tersebut, diharapkan pemegang Suket tidak sampai melakukan perpanjangan lagi. Adapun dalam bulan Mei dan Juni Suket berjumlah 10.279 lembar.
“Kekurangan ini dapat kami cukupi dari sisa stok akhir tahun 2019 dan tambahan dari Dirjen Kemendagri awal minggu Januari 2020,” imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban.
Ditambahkan Ubaid, dalam waktu dekat ini, Tuban juga akan mendapat tambahan blanko lagi dari kementrian. Diharapkan dengan tambahan blangko E-KTP dari sat bisa menyelesaikan persoalan kependudukan di Tuban.
Sebelumnya Disdukcapil telah mendapatkan 800 keping blangko E=KTP dari pussat dan sisa 2019, sehingga mampu mencetak sepuluh ribu lebih E-KTP pada awal Januari 2020 ini.
Pada Maret mendatang persoalan E-KTP diharapkan tuntas, karena awal tahun ini Pemerintah Pusat merencanakan mencetak 16 juta keeping untuk Nasional.
Data yang didapat menyebutkan per 31 Desember 2019 lalu, Kabupaten Tuban membutuhkan 30.000 keping blangko E-KTP. Dengan berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil diharapkan problem E-KTP bisa diselessaikan dengan baik.
Sementara untuk untuk non PRR terbitan bulan Agustus s/d saat ini karena keterbatasan blanko E-KTP akan diupayakan pergantianya menjelang/setelah habis masa berlakunya. (ims)