Edarkan Karnopen Dibui 30 Bulan
kotatuban.com – Sumartono (36) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak harus rela di dalam bui selama 30 bulan. Pasalnya, warga yang sehari-hari menjadi tukang las tersebut nekat mengedarkan obat terlarang jenis pil karnopen.
Putusan vonis terhadap Sumartono dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi dengan didampingi dua hakim anggota lainnya. Dimana putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan enam bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
”Sidang sebelumnya sebelum putusan terdakwa kita tuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan divonis dua tahun enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim,” terang Ery Wibowo, JPU Kejari Tuban, Sabtu (25/2).
Sebelumnya, terdakwa nekat menjadi pengedar pil karnopen karena terkendala kebutuhan ekonomi keluarga. Sehingga menjadi pengedar obat terlarang yang menguasai wilayah Kecamatan Merakurak dan sekitarnya.
Perbuatan terdakwa itu diketahui oleh masyarakat setempat dan dilaporkan kepada petugas kepolisian. Selanjutnya, anggota Polres Tuban melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di dalam rumah pada akhir Agustus 2016 yang lalu.
”Terdakwa saat itu ditangkap anggota polisi dari Polres Tuban dan diamankan barang bukti pil karnopen dan uang tunai,” ungkap Ery Wibowo.
Saat itu, lanjut Ery Wibowo mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan terdawa berupa pil karnopen sisa penjualan sebanyak 350 butir. Serta diamankan uang tunai sebesar Rp 402.000 yang merupan hasil penjualan obat terlarang itu.
”Barang bukti pil karnopen telah dimusnahkan dan uang tunai dimasukan di kas negara,” terang Jaksa asal Kecamatan Plumpang itu.
Saat ini terdakwa meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban akibat perbuatanya itu, hingga 30 bulan kedepan. (duc)