kotatuban.com – Seorang pemuda harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polres Tuban. Pasalnya, pemuda terseut kedapatan mengedarkan pil karnopen kepada para pelanggan di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Pemuda berinisial SE itu diringkus anggota Polres Tuban di jalan area pabrik PT Semen Holcim Tuban, di Desa Merkawang, Kecamatan, Tambakboyo, pada Jum’at malam, (01/09), sekitar pukul 21.30 Wib. Hingga saat ini pelaku masih menjalanii pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban.
”Pelaku telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suedayati.
Menurutnya, penangkapan pengedar obat yang masuk dalam daftar G tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Ketika berada dilokasi anggota mengetahui pelaku usai melakukan transaksi obat terlarang kepada salah satu pelanggan. Kemudian beserta barang bukti berupa pil karnopen sisa penjualan.
”Barang bukti yang kita amankan sebanyak 40 pil karnopen yang terbungkus plastik klip warna putih dari tangan tersangka,” ujar AKP Elis Suedayati.
Razia serupa akan dilakukan anggota dibeberapa titik rawan terjadinya pengedaran pil karnopen. Hal itu untuk menciptakan Tuban bebas dari peredaran obat terlarang itu.
”Kita berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran obat berbahaya di Bumi Wali ini,” pungkasnya. (duc)