kotatuban.com – Rupanya penjara polisi tidak membuat jera Miyadi (36). Pasalnya, warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo tersebut belum genap setahun tertangkap petugas kepolisian Polres Tuban akibat mengedarkan karnopen. Kini pria yang sehari-hari sebagai nelayan tersebut kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, penangkapan terhadap Miyadi alias Pureng tersebut berawal saat petugas dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga, jika Miyadi kembali mengedarkan pil Karnopen di sekitar Kecamatan Tambakboyo.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian keberadaan pelaku yang pernah ditangkap pada bulan Februari 2013 tersebut. Saat mengetahui pelaku akan bertransaksi petugas langsung mengamankan pria bertubuh hitam itu. ”Pada penangkapan tersangka, petugas mendapatkan pelaku memiliki sebanyak 220 butir pil daftar G tersebut yang siap untuk dijual. Kemudian pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati.
Menurutnya, selain mengamankan barang bukti pil yang siap diedarkan tersebut, petugas juga menyita uang sebesar Rp 136.000 dari tangan Miyadi. Yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan puluhan butir pil haram tersebut kepada pelanggannya. ”Kami masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku yang juga pernah tertangkap ini. Guna memberantas peredaran Karnopen di wilayah Tuban,” lanjut mantan Kapolsek Kerek itu.
Lebih lanjut AKP Elis mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp 17.000 per sepuluh butirnya. Sedangkan, Miyadi menjual pil Karnopen tersebut kepada pelanggannya seharga Rp 25.000 setiap sepuluh butirnya. (duc)