oleh

Eks Pekerja JOB-PPEJ Gugat Pertamina EP Aset 4  ke PHI

kotatuban.com – Delapan pekerja eks Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.

Pekerja Paruh Waktu Tertentu (PWT) Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field itu menempuh jalur hukum lantaran ada dugaan diperlakukan tak wajar hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan migas tersebut. Melihat kondisi itu, Komisi II DPRD Tuban turun tangan dan tengah mengawal proses gugatan tersebut.

“Komisi II DPRD Tuban tengah melakukan pendampingan kepada delapan pekerja PWT di PHI Surabaya,” jelas Lutfi Firmansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Tuban, Senin (25/11).

Menurutnya, dewan terus memberikan dukungan terhadap delapan pekerja tersebut. Serta akan terus memantau proses hukum yang tengah berjalan agar menemukan solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan. “Intinya kami support atau mendukung serta terus memantau persoalan tersebut. Harapannya kami ingin solusi terbaik untuk pekerja yang di PHK,” jelas politisi senior asal partai Gerindra itu.

Delapan pekerja yang di diduga PHK itu diketahui bernama Su’ep warga Rengel, Tuban. Sugito Margo Utomo Jatirogo, Tuban. Kasman asal Malang, dan Misbah asal Rengel, Tuban. Kemudian Andy Kurniawan asal Bojonegoro. Jaenuri asal Rengel, Tuban. Ainul Rofiq asal Lamongan, dan Andari Firdaus asal Tuban.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, menampik jika hal itu dikatakan PHK sepihak. Sebab, mereka tidak diperpanjang kontrak lantaran masa kerja telah habis.

“Itu bukan PHK, dan pada dasarnya masa kontraknya telah habis dan tidak diperpanjang. alasannya banyak pertimbangan,” jelasnya. Public Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Angga Aria, beberapa waktu lalu.

Sebatas diketahui, kasus itu bermula saat kontrak Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) telah berakhir sebagai operator di Blok Tuban pada tanggal 19 Mei 2018.

Selanjutnya, Pertamina EP Asset 4 ditunjuk oleh pemerintah sebagai operator dan mengelola lapangan Sukowati di Blok Tuban pada 20 Mei 2018.

Setelah itu, Pertamina EP lapangan Sukowati melakukan penerimaan tenaga kerja eks pekerja Petrochina dengan tiga status karyawan. Diantaranya pekerja tetap ada 42 orang, pekerja tidak tetap atau PWT ada 8 orang, dan pekerja outsourcing 31 orang.

Ditengah perjalanan, ada dugaan proses PHK yang dilakukan Pertamina EP Aset 4 Sukowati kepada delapan pekerja tidak tetap di tanggal 6 Mei 2019. Munculnya keputusan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi tindak lanjut terhadap para pekerja tidak tetap yang dilakukan perusahaan migas tersebut. (rto)