kotatuban. com – Eksekusi kios klenteng Kwan Sing Bio Tuban berbuntut laporan ke Polres Tuban. Pemilik kios, keluarga Gondorahono menuduh pohak pengurus klenteng melakukan pengerusakaan dan perampasan lapak buah miliknya. Sebab, kios buah milik keluarga Glndorahono tidak termasuk obyek yang dieksekusi sesuai putusan PN Tuban.
Pengurus yang dilaporkan adalah Liu Pramono, wakil ketua klenteng yang belum dilantik. Serta Bambang Djoko Santoso, pengurus klenteng dan juga pemohon dari eksekusi kios yang dipinjam oleh Gondorahono.
Selai pengurus, delapan satpam klenteng, pemain Barong Sai, lima karyawan mlenteng dan Hindaryanto turut di laporkan ke Polres Tuban. Mereka dituduh ikut terlibat pengerusakan dalam eksekusi kios.
“Kita laporkan pengurus klenteng yang belum dilantik ke Polres dan beberapa karyawan. Karena telah melakukan perbuatan di luar hukum dan menyalahi aturan,” terang Go Tjong Ping, adik Gondorahono, Jum’at, (26/08).
Dikatakan, pohaknya sudah berusaha mencegah agar tempat jualan tidak dipindah dan dirusak. Karena tempat jualan ini bukan termasuk objek sengketa yang dieksekusi.
“Yang dieksekusi bangunan kios saja, dan kita sudah menyerahkan dengan baik – baik. Tetapi pengurus malah meyalahi aturan dengan mengambil barang jualan,” terang Go Tjong Ping, mantan wakil ketua DPRD Tuban dari PDIP itu.
Sementara itu, Bambang Djoko Santoso salah satu pengurus klenteng, mengaku sikap dan perbuatan pengurus saat itu sudah benar serta sesui aturan. Jika ada barang – barang yang hilang atau rusak itu bohong.
“Silahkan laporkan dan nanti bisa dilihat siapa yang benar. Jika perlu, nanti saya akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tantang Bambang Djoko Santoso. (yit)