oleh

Eksekusi Kios Klenteng Kwan Sing Bio Tegang

Eksekusi kis Klenteng Kwan Sing Bio mdijaga ketqata aparat
Eksekusi kis Klenteng Kwan Sing Bio mdijaga ketqata aparat

kotatuban.com – Kekisruhan kepengurusan Tempat Ibadah Umat Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio semakin memanas. Kekisruhan itu hingga berujung eksekusi sebuah kios milik Gondo Wahono alias Tjong Sing, yang merupakan kubunya Tjong Ping pengurus baru, yang tidak dilantik oleh panitia pemilihan dan penilik kepengurusan klenteng sebelumnya.

Kios tersebut di eksekusi dan dibongkar atas permintaan kepengurusan lama yakni kubu Liu Pramono. Sedangkan, sebelumnya pernah melewati gugatan di Pengadilan Negeri Tuban dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, kubu Tjong Ping kalah dalam persidangan tersebut.

Proses eksekusi sempat bersitegang dan adu mulut antara pemilik kios, Gondo Wahono bersama Tjong Ping dengan Bambang Joko Santoso, kubu kepengurusan klenteng yang lama. Bahkan, karyawan tempat ibadah tersebut sempat tidak berani membongkar karena pihak kubu Tjong Ping sempat mengancam aksi karyawan. Sementara kubu Liu melalui Bambang Joko Santoso terus memaksa agar kios yang menjual makanan dan minuman tersebut tetap dibongkar dengan paksa.

Dari tindakan eksekusi itu Tjong Ping menyayangkan sikap  kepengurusan yang lama. Sebab, proses itu tidak masuk 2 obyek yang akan dibongkar. Ia menunjukkan surat dari pengadilan, kios itu tidak termasuk obyek yang dibongkar.

”Kenyataannya tempat ini tidak termasuk dalam 2 obyek yang diesekusi, tapi kenapa  ikut dieksekusi,” ungkap Tjong Ping.

Dari eksekusi ini, Tjong Ping akan melaporkan Ketua Pengadilan ke Surabaya serta akan melaporkan kepengurusan lama, yakni Bambang Joko Santoso atas tuduhan pengrusakan kios. Berarti eksekusi itu jelas melanggar, sebab tidak masuk didalam daftar obyek eksekusi.

”Saya curiga pembongkaran ini termasuk sikapnya Gondo Wahono yang permah membuat surat kekesalan dan protes pada pengurus lama yang tidak segera melantik pengurus baru,” tambah Tjong Ping.

Sementara, kubu kepengurusan lama, Liu Pramono mengungkapkan, kios itu dibongkar karena mengganggu akses jalan. Sebelumnya, sudah ada intruksi pembongkaran dari pengurus lama. Namun, sekitar 2 tahun yang lalu Gondo Wahono menentang dan mengajukan banding ke pengadilan.

Terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Tuban, Sukarman menyampaikan, atas putusan pengadilan pemohon meminta ditaruh di tempat yang netral. Jika pihak yang di eksekusi tidak terima bisa menggugat.

”Jika tidak terima, pihak yang tereksekusi bisa menggugat kembali,” pungkasnya. (duc)