kotatuban.com – Operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) melarang para nelayan yang berada diwilayah Kecamatan Palang mendekati FSO Gagak Rimang. Hal tersebut demi keamaman dan keselamatan bersama, untuk itu nelayan diminta tidak mendekati FSO yang berjarak 23 Kilometer dari bibir pantai Tuban lebih dari 500 meter.
”Mari kita jaga bersama objek vital Nasional di utara Pantai Palang ini. Selain itu, juga menjaga keselamatan kita dalam bekerja. Untuk itu kita meminta untuk tidak mendekati kapal tangker Gagak Rimang,” ujar Field External Affairs Manager EMCL, Dave A. Seta, saat sosialisasi kepada nelayan di balai Desa Glodok, Kecamatan Palang, Rabu (06/09).
Dave A. Seta juga memaparkan kegiatan EMCL selama ini kepada para nelayan. Salah satunya terkait jumlah produksi Migas yang sudah lebih dari 200 ribu Barrel Per Hari (BPH). Capaian tersebut otomatis membuat produksi Banyuurip, menyumbang 26 persen dari produksi nasional.
”Jadi kita sudah menyumbang kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebesar 26 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, minyak tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun wilayah Aceh sampai Irian Jaya. Keberlangsungan produksi minyak harus dijaga bersama, termasuk nelayan yang saban harinya beraktifitas disekitar FSO.
”Mengingat FSO ini objel vital nasional otomatis menjadi tanggungjawab kita bersama. Dengan menjaga objek vital berarti kita turut membantu pembangunan negara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Glodok, Sujianto, mengapresiasi operator Lapangan Banyuurip karena rajin mengingatkan nelayan yang bekerja disekitar laut Palang soal keamanan dan keselamatan sekitar Gagak Rimang. Lebih dari itu, dia juga berterimakasih karena tahun lalu telah dibantu pembangunan tambat labut.
”Terimakasih atas program yang selama ini diberikan ke warga. Dan semoga bisa bermanfaat untuk warga,” ujarnya.
Untuk menjaga keselamatan nelayan, Ketua HNSI Tuban, Faisol Rozi juga telah berkomunikasi dengan pihak Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) bersama Pemkab Tuban. Nelayan juga harus tahu, radius 500 meter dari fasilitas tersebut merupakan area terlarang.
”Kami berharap para nelayani mentaati aturan ini, karena aturan itu demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (duc)