kotatuban.com – Empat kecamatan di Kabupaten Tuban, akan diberi juru parkir (Jukir) resmi dari Dinas Perhubungan, Kabupaten Tuban. Pemberian petugas parkir resmi tersebut menyusul penerapan parkir berlangganan yang sudah dimulai sejak awal September ini.
Sekertaris Dinas Perhubungan Tuban Gunadi, menyampaikan, empat kecamatan yang akan dilengkapi dengan petugas parkir resmi adalah Kecamatan Montong, Kecamatan Kerek, Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Merakurak.
”Di Kecamatan Jatirogo ada beberapa titik, mengingat kecamatan itu kota kedua Kabupaten Tuban, kalau kecamatan yang lain hanya ada satu titik, ditepi jalan pasar,” terang Gunadi.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan titik ramai di kecamatan ini perlu dilengkapi dengan juru parkir resmi Dinas Perhubungan, salah satunya agar masyarakat yang sudah berlangganan tidak dirugikan karena harus membayar lagi retribusi parkir tepi jalan umum, saat memarkir kendaraannya ditepi jalan umum.
”Di pasar sekalipun jika mereka sudah berlangganan tetap tidak boleh di tarik retribusi parkir, karena itu jalan kabupaten yang ketentuannya sudah diatur dalam Perda parkir langganan,” tandasnya.
Lebh lanjut, usulan parkir di wilayah kecamatan selama ini pada umumnya dikelola desa. Untuk itu, penerapan ke parkir berlangganan itu akan dikomunikasikan. Selain itu, Dinas Perhubungan sebelumnya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh camat, yang isinya sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakatnya termasuk pemerintahan desa terkait parkir berlangganan tersebut.
”Harapan kami jangan sampai parkir langganan ini hanya dirasakan warga yang dikota saja. Masyarakat yang ada didaerah yang menggunakan tepi jalan umum juga harus di lindungi, karena mereka sudah membayar,” pungkasnya. (duc)