kotatuban.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerimtah Kabupate (Pemkab) Tuban merazia sejumlah rumah kos yang ada di seputaran Kota Tuban, Rabu (25/11) malam. Razia dengan sasaran tempat kos itu untuk mengantisipasi praktek prostitusi terselumbung dan asusila yang dilakukan di dalam kamar kos.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan dan dalam minggu ini kegiatan kita gecar menyisir tempat kos maupun karaoke dan miras,” ujar Kasi Penindakan, Satpol PP Tuban, Daryuti, Kamis (26/11).
Dalam razia yang dilakukan disejumlah rumah kos tersebut, petugas mengamankan empat orang yang merupakan pasangan bukan suami istri dalam satu kamar kost. Meski sempat mengelak pasangan yang diduga mesum itu akhirnya dibawa petugas kekantor Satpol PP karena tidak dapat membuktikan hubungan kekeluargaan.
“Kami amankan empat orang, satu pasangan kami amankan dari salah satu kos di Gedongombo, dan lainnya di kos-kosan Kelurahan Karang,” terang Daryuti.
Razia yang dilakukan petugas berdasarkan Peraturan Daerah (Pedra) Kabupaten Tuban, nomor 16 tahun 2014 yang didalamnya mengatur perbuatan asusila dan melanggar norma agama.
“Razia ini juga sekaligus menegakkan perda Tuban tentang asusila dan norma agama. Semua yang terjaring kami data dan mendapatkan pembinaan,” kata Daryuti.
Selanjutnya Daryuti menghimbau pemilik kos melakukan pengawasan tempat usahanya, jangan sampai tempat kos yang disewakan menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Kami akan panggil pemilik kos yang kami sinyalir tempatnya dijadikan tempat mesum, jangan sampai menjadi ajang prostitusi terselubung,” pungkas Daryuti. (kim)