kotatuban.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) inisiatif legeslatif masih memerukan beberapa perbaikan sebelum didok atau disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
Untuk diketahui 4 Raperda Inisiatif tersebut mencakup Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Pilkades, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, menerangkan, bahwa terdapat beberapa aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat penuntasan antara Pansus dan eksekutif terhadap empat Raperda tersebut. Harus sesuai dengan regulasi dan kondisi real di lapangan.
”Rencananya Rapat Penuntasan akan diselenggarakan pada 21-24 Oktober 2018 bersama pihak ketiga sebagai mitra,” ungkapnya, Selasa (16/10).
Miyadi berharap, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar seperti yang direncanakan. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi.
“Kami berharap keempat Raperda Inisiatif ini pada pertengahan bulan November mendatang dapat ditetapkan, bersamaan dengan penetapan RAPBD tahun 2019,” harap politisi dari PKB ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaein menyampaikan, secara umum usulan dari Pemkab Tuban terkait 4 Raperda Inisiatif diterima oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi di Dewan.
“Tidak ada catatan khusus yang diberikan mengenai hal tersebut,” ungkap Noor Nahar Hussein.
Wabup menambahkan, perlu penyempurnaan di beberapa aspek. Diantaranya berkaitan tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa perlu dirinci. Juga perlu penjabaran tentang tindak asusila dan kriterianya yang dituangkan dalam Perbup.
”Ada beberapa pasal atau klausul yang perlu diperbaiki,” pungkasnya. (rto)