
kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ancam segel dan robohkan tower tanpa ijin atau bodong jika tidak segera diselesaikan perijinannya.
Kasi Penegakan Perda dan Perundangan, Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono, mengatakan, sampai hari ini di Kecamatan Kota saja, Satpol PP mencatat masih ada empat tower tak memiliki ijin, seluruhnya merupakan tower kecil di atas bangunan untuk berbagai keperluan.
“Di Kecamatan Tuban saja ada empat yang kita ketahui tanpa ijin, ini akan segera kami tertibkan,” kata Kasi Penegakan Perda dan Perundangan, Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono, Rabu (05/10).
Ditambahkan, ijin yang haris dimiliki untuk bangunan tower minimal adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Disamping itu jika bangunan memiliki dampak tertentu maka harus ada ijin lain, yakni, ijin ganguan atau hinder ordonati (HO).
“Minimal harus ada IMB dan empat tower ini sepertinya tidak memiliki itu,” lanjutnya.
Dikatakan Wadiono, pihaknya akan segera melakukan penertiban, dengan memberikan peringatan. Namun, jika peringatan tidak segera ditindaklanjuti akan diberikan surat peringatan lanjutan. Setelah tujuh hari kemudian akan ditindaklanjuti denga tindak penyegelan atau penurunan tower jika ijinnya tidak segera dipenuhi.
“Kita peringatkan dahulu, tujuh hari kemuian akan kami lakukan pengecekan kembali. Jika tidak ditindaklanjuti oleh penanggungjawabnya, maka bisa kita segel atau kita turunkan, setelah teguran ketiga.” tegas Wadiono. (kim)