kotatuban.com-Wasimo (39) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban tersangka pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, dirumahnya. Sebelumnya tersangka kabur dan bersembunyi di Jembrana, Bali dan bekerja sebagai nelayan.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suhendayani, menjelaskan, tersangka melakukan pencurian pada pertengahan bulan Juli tahun lalu. Tersangka mencuri motor milik Suyanto (21) warga Temandang, Merakurak. Saat itu sepeda motor milik korban tengah diparkir di teras rumah korban. Melihat sepeda motor yang kuncinya masih terpasang itu langsung dibawa tersangka.
“Tersangka melihat motor korban kuncinya masih menempel diparkir di teras rumah, lantas motor itu dibawa kabur,” jelas Elis Suhendayani.
Menurut Elis, setelah melakukan pencurian itu, tersangka langsung menjual motor hasil curianya kepada warga Mandirejo, Merakurak temanya satu kampung. Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 1,5 juta, tersangka lantas kabur ke Pulau Bali dan bekerja sebagai nelayan.” Motor itu dijual kepada temanya satu kampung, warga Mandirejo, Merakurak,” kata Elis.
Elis Menambahkan, tersangka ditangkap setelah kembali dari Bali selama 6 bulan lamanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dalam penahanan petugas polres tuban, dan akan dikenakan Paal 362, dengan ancaman hukuman 5tahun penjara. (kim)