kotatuban.com-Dalam sepekan terakhir, kepompong ulat jati atau yang dikenal masyarakat Tuban dengan sebutan “entung” menjadi buruan untuk dijasikan makanan. Hewan yang hanya ada pada awal musi penghujan ini juga cukup digemari pecinta makanan ekstrem. Dikatakan demikian karena hanya orang-orang tertentu yang dapat mengkonsumsi makanan tersebut terutama yang tidak memiliki alergi.
Menanggapi trend kuliner kepompong yang cukup terkenal di Bumi Wali itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban, KH. Abdul Matin mngatakan, kepompong atau metamorfosisi (perubahan) ulat sebelum menjadi kupu-kupu dalam hukum Islam termasuk golongan hasyarat, (golongan serangga yang menjijikan) sehingga haram dimakan.
“Yang jelas hukumnya haram, tapi namanya, juga orang banyak, kita tidak bisa mencegah orang untuk tidak mengkonsumsi itu,” kata Kiai Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban itu.
Menurut Kiai Matin, tokoh agama atau MUI sekalipun tidak bisa melarang masyarakat luas untuk tidak mengkonsumsi kepomong ulat jati yang sudah jelas haram tersebut. Pihaknya hanya bisa menunjukan jika kepompong haram untuk dimakan.
“Kita hanya bisa menunjukan ini halal dan ini haram, dan sebenarnya sudah jelas yang haram dan yang halal itu,” katanya.
Dijelaskan, diharamkanya makanan atau minuman pasti memiliki tujuan, salah satunya untuk menghindarkan dampak buruk yang disebabkan jika mengkonsumsi makanan atau minuman itu.
”Allah melarang minum alkohol karena memabukan dan berdampak buruk pada tubuh. Begitu juga kepompong bisa menumbulkan alergi selain memang tidak lazim untuk dimakan,” terangnya. (kim)