kotatuban.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur menghimbau agar penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban untuk transparan terhadap anggaran Pilkada.
”Anggaran untuk Pilkada Tuban 2015 ini sangat besar, dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2015. Sehingga, dana tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ungkap, Koordinator Fitra Jatim, Dahlan, Sabtu (23/05).
Menurutnya, KPU dan Panwaslu Kabupaten harus menyampaikan anggaran Pilkada secara akuntabel kepada masyarakat luas. Sehingga, masyarakat dapat menilai akan kegunaan uang rakyat untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tersebut.
”Rakyat itu berhak tahu, uangnya yang digunakan untuk Pilkada sudah digunakan sesuai dengan aturan apa belum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dahlan mengatakan, penyelenggara Pemilu Tuban jangan sampai mengulangi apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Jawa Timur, yang salah pengelolaan dana hibah Pemilu. ”Sehingga, membuat anggota Bawaslu Jatim menjadi tersangka, akibat salah kelola dana pemilu tersebut,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menganggarkan dana sebesar Rp 34,4 Milyar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 mendatang.
Rinciannya, dana Pemilu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2015 tersebut, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban sebesar Rp 27,5 M. Sedangkan, untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban sebesar Rp 4,7 M. Selain itu, juga untuk pengamanan pada pesta demokrasi tersebut Rp 2,2 M. Pengamanan tersebut meliputi Polres Tuban dan Kodim 0811 Tuban. (duc)