kotatuban.com– Fraksi Parati Demokrat (FPD) Tuban menilai naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sampah yang diajukan eksekutif hasil dari copy paste dari daerah lain. Sehingga, FPD apa yang tertera dalam Raperda sampah itu tidak berdasar kebutuhan dan kajian dari persoalan sampah di Kabupaten Tuban.
“Raperda tentang pengolahan sampah terlihat copy paste, ini sungguh menyedihkan dan perlu direvisi Pemkab. Eksekutif tidak bersungguh-sungguh dan terkesan asal-asalan dalam pengajuan Raperda sampah,” tegas anggota FPD, Ilmi Zada, Senin (18/5) di gedung DPRD Tuban.
Ditambahkan anggota DPRD termuda yang baru saja melepaskan masa lajangnya itu, setelah diamati fraksinya Raperda tersebut serba tidak jelas. Banyak kekurangan dalam draft Raperda, diantaranya, tidak tercantum unit pelaksanaan teknis Daerah (SKPD) yang bertanggung dalam pengolahan sampah tersebut.
“Dalam draf Raperda sampah itu belum ada yang bertanggung jawab, siapa nanti yang akan memiliki wewenang pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, ruang lingkup Raperda itu juga disebut kurang sistematis. Demikian juga mekanisme pengelolaannya juga tidak diatur secara jelas, terutama untuk penanganan sampah khusus seperti sampah dari Bahan Beracun Berbahaya (B3).
“Jenis sampah itu membutuhkan penanganan khusus mengingat dampak dan resiko sampah B3 ini sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga Pemkab harus jeli,” tegasnya
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, tidak menampik copy paste dalam draf itu. Namun ditegaskanya tidak semua copy paste lantaran langkah awal pembuatan memang dari pembelajaran yang kemudian dibentuk untuk pengelolaan sampah di Tuban.
“Kerangka awalnya memang copy paste, tapi tidak semua copy paste. Itu hasil study banding teman-teman di kota besar berkaitan dengan pengolahan sampah, kalau copy paste semua tidak benar,” tegasnya. (kim)