oleh

Fraksi Demokrat dan Golkar Keadilan Sejahtera Sepakat Tolak Tiga Raperda

image
Penandatanganan Perda

kotatuban.com-Dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban tolak tiga Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban yang diusulkan pemerintah setempat, dalam sidang paripurna DPRD bersama pemerintah yang beragendakan laporan akhir pansus serta pandangan akhir fraksi.

Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Frakai Partai Golongan Karya Keadilan Sejahtera (gabungan fraksi golkar dan PKS). Kendati begitu, dalam kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Miyadi, sepuluh raperda tetap disepakati untuk ditetapkan sebagai Perda Tuban.

Adapun Raperda yang ditolak masing-masing dari Frakai Demokrat menolak tiga raperda yakni Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Raperda tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan Raperda Pengelolaan Sampah. Sedangkan Fraksi Golkan Keadilan Sejahtera menolak satu Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Cancoko juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, penolakan tersebut dilakukan fraksinya lantaran ketiga raperda yang dimaksud masih dipandang perlu pembahasan lebih lanjut. Selain itu Raperda yang diajukan juga dipandang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda karena banyak ketidakjelasan.

“Tiga Raperda itu kami nyatakan ditolak, karena dalam kajian fraksi kami banyak yang tidak sesuai dan kurang jelas,” kata Cancoko, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan, salah satu ketidakjelasan terjadi pada Raperda PDAM. Dimana dalam perusahaan daerah teraebut mencantumkan modal yang sejak dahulu hingga saat ini tidak berubah. Padahal jika modal tersebut dalam bentuk barang atau yang lain harusnya ada nilai penyusutan.

“Modan inilah yang kami minta diaudit oleh akuntan publik selanjutnya diserahkan kami. Menurut kami, penyertaan modal yang tidak pernah berubah itu jelas tidak benar. Bagaimana tidak, jika modal itu dijadikan barang apa kemudian tidak ada penyusutan, kendaraan atau alat lain misalnya,” jelas Cancoko.

Selain itu lanjut dia, Perda lain yang harus disoroti pembahasannya adalah Perda Pengelolaan Sampah. Perda ini seharusnya mengatur beragam jenis sampah, bukan hanya dua jenis saja yakni sampah organik dan sampah anorganik. Sebab ada sampah yang semestinya mendapatkan perlakuan khusus seperti sampah Berbau Berbahaya dan Beracun (B3).

“Bagaimana spesifikasi sampah, bagaimana pengelolaanya belum jelas.  Ini yang harusnya dijelaskan kepada kami. Itu alasan kami menolak, sayangnya penolakan kami tidak didukumg fraksi lain dan hanya satu yang sepakat dengan penolakan kami yakni Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera,” sebut camcoko. (kim)