Fraksi Demokrat Tolak Raperda Pemanfaatan Ruang

kotauban.com– Fraksi Demokrat menolak satu dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah. Raperda tersebut adalah Rencangan Peraturan Daerah tentang Ijin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban.

Jajaran anggota Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), DPRD Tuban menegaskan, menolak rencana peraturan daerah tersebut dengan berbagai alasan, diantaranya, sesuai rekomendasi akademik dan jawaban F-PD sepakat perihal IMB yang ada dalam raperda itu diatur dalam Perda tersendiri.

Sidang Paripurna DPRD, FPD tolak Raperda Ijin Pemanfaat Ruang
Sidang Paripurna DPRD, FPD tolak Raperda Ijin Pemanfaat Ruang

Selain itu, Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah, bukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan mutlak. Namun, memiliki batasan, terutama terkait perijinan pemanfaatan lahan (Ruang) secara luas, yang berpengaruh terhadap hajat hidup banyak orang.

“Ini dikhawatirkan fungsi kontrol tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal. Salah satunya adalah perijinan skala besar yang memanfaatkan lahan pertanian untuk pembangunan properti. Kebanyakan pengembang menggunakan lahan produktif  yang otomatis akan berpengaruh terhadap penyempitan lahan pertanian,” terang juru bicara Fraksi Demokrat, Cancoko, Senin (24/3).

Namun, karena perda tersebut telah di setujui, F-PD akan mendorong pemerintah agar perihal IMB di buatkan Perda tersendiri.

Cancoko menjelaskan, dari enam Raperda yang diputuskan dalam paripurna yakni, Raperda Tentang Kerjasama Desa, Raperda Ijin Usaha Penggilingan Padi dan Sosoh Beras, Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kabupaten Tuban dan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban.  Hanya Raperda Tentang Ijin Pemanfaatan Ruang,  yang mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat. Sisanya, lima Raperda seluruhnya disepakati dan disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Lainya kami menyetujui, meski ada beberapa catatan tadi yang kami sampaikan, salah satunya raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi, mengingat perusahaan daerah tersebut merupakan hal baru, dimana sangat diharapkan bagi masyarakat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dalam penyelenggaraanya diharapkan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya,” papar Cancoko. (kim)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.