kotatuban.com-Fraksi gabungan Partai Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera (Golkar Keadilan Sejahtera) tolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa menjadi Perda.
Penolakan itu disampaikandalam sidang paripurna laporan pansus dan pandangan akhir Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, di ruang paripurna edung dewan setempat, Selasa (29/12).
Sayangnya permintaan fraksi tersebut tidak mempengaruhi hasil keputusan sidang. Sebab, mayoritas fraksi setuju delapan Raperda termasuk Raperda tentang desa disahkan menjadi Perda Tuban.
“Tujuh Raperda kita setuju, tetapi satu Raperda tentang perangkat desa untuk ditunda dulu,” kata Juru bicara Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera, Muhammad Musa.
Musa menjelaskan, penolakan fraksinya terhadap satu Raperda tersebut disebabkan belum adanya peraturan menteri yang mengatur tentang Perangkat Desa.
“Auran tentang desa ini belum dikeluarkan oleh menteri, makanya kami minta ditunda dahulu,” katanya.
Menurutnya,penundaan itu sekaligus menunggu peraturan pusat (PP) tentang desa. Sehingga nantinya Raperda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Maksud kami menunda itu agar ditetapkan dulu peraturan di atasnya tentang desa, jangan sampai Perda Tuban nanti setelah ini disahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya, “ terang Musa.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, dikonfirmasi usai sidang mengatakan, raperda yang dibuat Kabupaten Tuban tidak akan bertentangan dengan peraturan di atasnya karena sudah memiliki landasan dan acuan sebelumnya.
“Kita menghormati, tetapi Perda tentang perangkat desa sudah ada landasan dari peraturan kementerian dan sudah ada yang mengaturnya. Sehingga tidak akan bertentangan dengan aturan yang sekalipun nanti ini ditetapkan,” ungkap wakil Bupati Tuban.(kim)