oleh

Diprotes, Gambar Fathul Huda dan Noor Nahar Yang ‘Nempel’ di Baliho Caleg

kotatuban.com – Gambar H Fathul Huda dan Noor Nahar Husaien yang kebetulan menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tuban dan menempel di Alat Peraga Kampanye (APK) sebagian Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuai protes dari Caleg partai lain. Padahal mereka tahu jika gambar kedua tokoh itu kapasitasnya bukan sebagai punggawa Pemkab Tuban. Protes para caleg itu terungkap saat dialog Pemilu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, bersama penyelenggara Pemilu, dan Partai Politik, di Pendopo Krido Manunggal, Kamis (30/1).

Caleg persoalkan gambar Fathul Huda dan Noor Nahar di APK
Caleg persoalkan gambar Fathul Huda dan Noor Nahar di APK

Salah satu Caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Abdul Mukit mengatakan, gambar bupati dan wakil bupati tidak seharusnya dijadikan alat kampaye salah satu Parpol. Pasalnya, bupati dan wakil bupati merupakan pejabat publik, dan milik orang banyak tidak hanya golongan tertentu saja. Sehingga, tidak seharusnya Parpol atau golongan tertentu menggunakan nama bupati dan wakil bupati untuk menarik simpati masyarakat. ”Jika salah satu partai boleh menggunakan nama bupati dan wakil bupati pada alat peraganya, partai yang lain seharusnya juga boleh,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda saat dikonfirmasi kotatuban.com terkait pemasangan nama bupati dan wakil bupati pada alat peraga kampanye salah satu calon, dia mengungkapkan, foto yang digunakan dalam APK pada beberapa Caleg dari PKB tersebut bukanlah kapasitas dirinya pada bupati. Namun, pada kapasitas dirinya menjadi salah satu pengurus dari partai tersebut. ”Itukan tidak pada kapasitas saya sebagai bupati, namun sebagai pengurus partai,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini juga banyak dilakukan oleh partai politik lainnya. Mereka juga memasang foto kepala daerah atau tokoh yang dapat menarik simpati masyarakat. Hal tersebut lazim dilakukan Parpol pada tahun politik seperti ini. ”Wong Pak SBY (Susilo Bambang Yudoyono) sebagai presiden fotonya juga digunakan Parpol juga tidak apa-apa kok. Gambar Pak De Karwo (Soekarwo) Gubernur Jawa Timur fotonya digunakan sebagai APK Parpol juga tidak masalah,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, jika pejabat publik digunakan sebagai media kampanye untuk menarik simpati masyarakat oleh Parpol jelas tidak diperbolehkan. Namun, jika nama atau gambar tersebut digunakan sebagai pengurus Parpol atau organisasi tidak ada masalah. ”Kita harus bisa membedakan mana pejabat publik, dan mana pengurus organisasi atau individu,” pungkasnya. (duc)