kotatuban.com – Dalam upaya mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tuban, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Tuban. Kegiatan yang digelar pada hari Kamis, 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Yan Septedyas, S.T., S.H., dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat fungsional terkait.
Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara instansi pertanahan dengan unsur masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam kegiatan tersebut, secara resmi dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, yang melibatkan mahasiswa IAINU Tuban sebagai mitra strategis dalam kegiatan pendataan, verifikasi, serta pendampingan masyarakat di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa sebagai bagian dari Satgas Percepatan merupakan langkah inovatif sekaligus solutif dalam menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari minimnya data awal, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga lambatnya pengumpulan dokumen yuridis.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Mahasiswa memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat, melakukan edukasi, sekaligus menjadi agen perubahan dalam mendukung program strategis pertanahan. Diharapkan kehadiran Satgas ini mampu mempercepat proses legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial, serta sebagai syarat untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai peruntukannya.
Dengan terbentuknya Satgas Percepatan yang melibatkan mahasiswa IAINU Tuban, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berharap tercipta kerja sama yang efektif dan berdampak nyata bagi percepatan pensertipikatan tanah wakaf di berbagai wilayah, terutama desa-desa yang selama ini belum memiliki legalitas atas aset wakafnya. (ais)






