oleh

Gang Sadar Tetap Jadi Pusat Transaksi Karnopen

image

kotatuban.com – Walaupun di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban telah didirikan Posko pengawasan karnopen oleh Polres Tuban, namun sampai saat ini daerah tersebut belum aman dari perdaran karnopen.

Buktinya, petugas kepolisian dari jajaran Satreskoba Polres Tuban masih menangkap pelaku pengedar obat yang masuk dalam daftar G tersebut.

”Iya, teman-teman reskoba telah melakukan penangkapan terhadap pengedar karnopen di Jalan Sultan Agung,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati kepada kotatuban.com, Sabtu (18/4).

Diketahui, pengedar barang haram yang diciduk petugas kepolisian tersebut seorang laki-laki berusia 58 tahun dan berinisial L, warga Jalan Piere Tendean, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap petugas saat bertransaksi dengan pembelinya di Jalan Sultan Agung atau lebih dikenal hang Sadar.

”Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 50 butir pil karnopen. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan pil tersebut sebanyak Rp 43 ribu,” ungkapnya. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut, pelaku diancam dengan pasal 197. Subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

”Kami juga telah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap pelaku lain atau jaringan tersangka dalam peredaran pil karnopen tersebut,” pungkasnya. (duc)